Rabu, 03 Agustus 2011

Kodetifikasi Bilangan Prima dalam Shalat

Kodetifikasi Bilangan Prima dalam Shalat



Konfirmasi struktur bilangan prima dalam shalat diketahui melalui berbagai cara dan metode yang tidak lepas dari struktur utama al-Qur'an yang diketahui sebelumnya:



1. Angka 5 (kewajiban shalat dalam satu hari) dan 17 (jumlah rakaat) adalah bilangan prima. Angka 17 adalah bilangan prima kembar, pasangan bilangan 19.



2. Digit tiap rakaat sembahyang merupakan cerminan kodeti¬fikasi angka 19, dengan jumlah tetap 17, dimulai dari awal yaitu subuh.



24434 = 19 x 7286, di mana: 2 + 4 + 4 + 3 + 4 = 1 + 2 + 8 + 6 = 17



Kita berpikir, barangkali satu-satunya, yakni mendapatkan satu deretan bilangan terdiri dari 5 angka yang jumlahnya merupakan bilangan prima kembar (17), dan hasilnya pun merupakan kelipatan dari pasangannya (19).

Shalat adalah komunikasi langsung dan privat dari manu¬sia dan jin kepada Rabbi, "berkesinambungani" atau aqimu, clan dengan cara yang benar.

Dalam bahasa kriptogram Frank Drake: shalat ditunjukkan dalam bentuk kode 24434 bits informasi, hasil dari produk bilangan prima kembar 19 dengan koefisien 1286. Cara pertama, informasi disusun dalam 1286 baris; dengan tiap baris memuat 19 karakter. Cara kedua lebih rumit, berbeda de¬ngan pesan Arecibo, informasi shalat merupakan produk 3 bilangan prima, yaitu 19, 2, dan 643 (prima kembar). Dengan demikian,1286 baris informasi bisa di-enkripsi Lagi dengan 643 sub-baris; tiap sub-baris memuat 2 bits, kode biner "1" dan "0". Tetapi bentuk seperti ini belum terba-yangkan; kripto dalam 3 dimensi (x, y dan z). Bentuk komunikasi di atas adalah bentuk komunikasi dasar terting¬gi di alam semesta, yang dikodekan dalam bilangan prima kembar dan kode biner. Informasi ditransmisikan 5 kali se¬hari, dalam bentuk segmen yang "berkesinambungan" dan dibaca dari kanan ke kiri.



3. Kata shalat yang ke-19 dari 99 kali penyebutan, diletakkan dalam urutan surat dan ayat yang ke-17. Surat al-Maidah ayat 103, menyebutkan 3 kata shalat, untuk yang ke-18,19, dan 20.

GURU SEJATI

GURU SEJATI

Konsep Guru Sejati adalah sebuah keyakinan yang sangat umum di masyarakat saat kita berbicara tentang kerohanian, spiritualitas, kebatinan, dsb. Guru Sejati inilah yang dicari oleh sebagian besar orang tatkala mereka berbicara tentang pengolahan kerohanian tersebut (tadzkiyatun nafs). Karena Guru Sejati itu dicari, maka hasil pencariannya juga akan sangat berbeda-beda. Ada yang sampai pada pencapaian bahwa Guru Sejati itu adalah roh-roh orang suci maupun roh nenek moyang yang diyakini mereka bisa berbicara dengannya. Ada yang berhenti sampai pada bentuk atau rupa yang sama dengan wajahnya sendiri. Ada yang berhenti di cahaya terang benderang, dsb. Untuk menemukan apa yang dianggap sebagai Guru Sejati di atas sebenarnya sangat mudah. Modalnya hanyalah sebuah niat yang kuat, dan laku yang ngotot untuk mengarahkan kesadarannya kepada apa yang dianggap sebagai Guru Sejati itu.

Dan hasil dari niat dan laku tadi, Guru Sejati itu dalam berbagai bentuk itulah yang disadari oleh orang tersebut sebagai sosok yang bisa mengajarinya. Pengajaran itu bisa dalam bentuk tanya jawab secara lahir maupun batin. Biasanya, kalau Guru Sejati itu didapatkan dari pengolahan (pembersihan) HATI, maka pada tahap tertentu akan muncul tanya jawab di dalam hati itu sendiri. Ada yang bertanya dan ada yang menjawab. Tanya jawab itu biasanya adalah tentang hal baik dan yang buruk. Dan hal-hal yang baik dan buruk itu seperti saling berlomba sahut menyahut untuk mengarahkan kita untuk bersikap terhadap masalah yang muncul. Lalu ada yang menyimpulkan bahwa yang saling bertanya jawab itu tadi adalah dirinya dan Guru Sejatinya.

Ada pula yang mendapatkan sensasi tentang Guru Sejati ini sebagai dirinya sendiri dalam bentuk rupanya sendiri. Sehingga dalam pengolahan dirinya (meditasi) yang dicari adalah rupanya sendiri itu yang diyakini orang berada di dalam hatinya sendiri. Ada yang mempercayai ini.

Akan tetapi dalam ajaran ISLAM, Sang Guru Sejati itu adalah ALLAH, seperti yang di sebutkan dalam beberapa ayat berikut ini:







"... Allah lah yang mengajarkan manusia apa-apa yang tidak diketahuinya." (Al Alaq 5)







"... Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu". (An Nisaa' 113)







"... Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui". (Al Baqarah 239)

"... Ya Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah menganugerahkan kepadaku sebahagian kerajaan dan telah mengajarkan kepadaku sebahagian ta`bir mimpi..." (Yusuf 101)"

"(Tuhan) Yang Maha Pemurah, Yang telah mengajarkan Al Qur'an, Dia menciptakan manusia, Mengajarnya pandai berbicara". (Ar Rahman 1-4)"

Dan di dalam peta ISLAM (Al Qur'an) disebutkan bahwa Allah itu tidak sama dengan apapun (Laisa kamistlihi syaiun). Dan Allah mengajari hamba-Nya melalui ILHAM (faal hamaha fujuraha wa taqwaha, Allah yang mengajari manusia tentang keburukan dan kebaikan yang dua-duanya diajarkan-Nya melalui ilham). Ilham itu adalah sebuah SUASANA dimana kita DIMENGERTIKAN dengan UTUH terhadap sesuatu masalah. Mengerti itu sendiri tidak ada kata-kata, tidak ada huruf dan suaranya. Ya..., mengerti saja begitu. MENGERTI itu DITAROK di dalam dada dan otak kita, sehingga kita bisa menguraikan apa yang dimengerti itu dalam bentuk bahasa tulisan maupun bahasa lisan. Sedangkan proses untuk menjadi mengerti itu bisa saja melalui pengajaran-pengajaran yang boleh jadi datangnya melalui sebuah mimpi, ataupun melalui orang lain yang dengan bantuan orang lain itu bisa menyelesaikan persoalan atau pertanyaan kita. Bahkan tidak jarang pula ilham terhadap sesuatu itu muncul begitu saja di dalam otak dan dada kita. Seperti ditarok begitu saja. Derr gitu...

Nah..., sekarang terserah kita saja sebenarnya, kepada siapa kita mau menghentikan kesadaran kita saat kita berbicara tentang GURU SEJATI ini. Dan di semuanya itu ada fenomenanya. Ada hasilnya. Sehingga orang biasanya terhenti di satu posisi pada saat dia mendapatkan sebuah hasil atau fenomena pada posisi itu. Dan Islam mengajarkan bahwa kalau sesuatu itu masih ada bandingannya, maka sesuatu itu masihlah sesuatu yang rendah. Dengan afirmasi kalimat Laa ilaha illallah, maka kesadaran kita dibawa untuk menafikan, meniadakan dan tidak mengakui eksistensi yang rendah-rendah itu tadi, sehingga akhirnya kesadaran kita dibawa untuk selalu menuju ke alamat yang Maha Tinggi, yaitu Allah.

Dan Yang Maha Tinggi itulah Guru Yang Maha Sejati. Karena Dia memang AL 'ALIM, Sang Yang Maha 'ALIM (Sang Maha Tahu),

MEREKA YANG TELAH MATI HATINYA

MEREKA YANG TELAH MATI HATINYA



Mereka mengaku mengenal Allah, tetapi tidak menunaikan semua perintahNya dan tidak

menjauhi laranganNya

Mereka percaya kepada Al-Qur’an, tetapi tidak menjalankan isinya

Mereka percaya kepada Rasulullah, tetapi mereka tidak mengikuti sunnahnya

Mereka memusuhi syaithan, tetapi hidup dalam pengaruhnya

Mereka menyatakan beriman kepada Allah, tetapi tidak bersyukur padaNya

Mereka konon menginginkaqn surga, tetapi tidak berusaha mendapatkannya

Mereka takut kepada neraka, tetapi melemparkan dirinya ke jalan neraka

Mereka mencari-cari kesalahan orang lain, tetapi tidak melihat aib sendiri

Mereka tahu kematian akan tiba, tetapi tidak bersiap menghadapinya

Mereka menguburkan jenazah, tetapi tidak bercermin pada yang mati

Sistem Pembinaan Para Narapidana Untuk Pencegahan Residivisme

Sistem Pembinaan Para Narapidana Untuk Pencegahan Residivisme



BAB I

PENDAHULUAN



Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, ketentuan ini tercantum dalam penjelasan UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (recht staat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat)”. Dalam Pembukaan UUD 1945 diamanatkan kepada bangsa Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan kertertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Hukum yang diciptakan oleh manusia mempunyai tujuan untuk menciptakan keadaan yang teratur, aman, dan tertib, demikian juga hukum pidana yang merupakan salah satu hukum yang dibuat oleh manusia mempunyai dua fungsi yaitu:



BAB I

PENDAHULUAN



Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, ketentuan ini tercantum dalam penjelasan UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (recht staat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat)”. Dalam Pembukaan UUD 1945 diamanatkan kepada bangsa Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan kertertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Hukum yang diciptakan oleh manusia mempunyai tujuan untuk menciptakan keadaan yang teratur, aman, dan tertib, demikian juga hukum pidana yang merupakan salah satu hukum yang dibuat oleh manusia mempunyai dua fungsi yaitu:

1. Fungsi umum dari hukum pidana sama dengan fungsi hukum lainnya ialah mengatur hidup kemasyarakatan dan menyelenggarakan tata hidup didalam masyarakat.

2. Fungsi khusus bagi hukum pidana ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi berupa pidana

Pidana penjara itu adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang untuk mentaati semua peraturan dari tata tertib yang berlaku di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.

Secara yuridis formal, masalah pemberian sanksi pidana di Indonesia dikenal sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP itu terdapat ketentuan pasal mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 10 KUHP,yang berbunyi bahwa Pidana terdiri atas:

a. Pidana pokok :

1. Pidana mati

2. pidana penjara,

3. kurungan,

4. denda,

5. pidana tutupan (UU N. 20 Tahun 1946

b. Pidana tambahan

1. pencabutan hak-hak tertentu,

2. perampasan barang tertentu,

3. pengumuman putusan hakim.



Narapidana adalah manusia yang memiliki spesifikasi tertentu, secara umum Narapidana adalah manusia biasa seperti kita semua, namun kita tidak dapat begitu saja menyamakan begitu saja. Dalam konsep pemasyarakatan baru Narapidana bukan saja sebagai obyek melainkan juga sebagai sebagai subyek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenai pidana, sehingga tidak harus diberantas. Bagaimanapun juga Narapidana adalah manusia yang memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk menjadi lebih produktif, untuk menjadi lebih baik dari sebelum menjadi pidana.

Sistem pemasyarakatan erat kaitannya dengan pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan yang dilatarbelakangi oleh maksud dan tujuan penjatuhan pidana. Pelaksanaan sistem hilang kemerdekaan yang berlangsung selama kurun waktu tertentu telah merupakan refleksi historis dalam perkembangan falsafah Peno koreksional dari masa ke masa. Secara singkat dapat di katakan sejarah Pemasyarakatan memuat value oriented atau value centered, karena system pemasyarakatan itu sendiri dengan konsisten dengan sistem nilai yang berlaku di masyarakat.

Konsepsi pemasyarakatan ini, bukan semata-mata merumuskan tujuan dari penjara, melainkan suatu system pembinaan, suatu metodologi dalam bidang “treathment of offenders”. Sistem Pemsyarakatan bersifat multilateral oriented, dengan pendekatan yang berpusat kepada potensi-potensi yang ada, baik pada individu yang bersangkutan maupun yang ada ditengah masyarakat, sebagai suatu keseluruhan. Secara singkat, system pemasyarakatan adalah konsekuensi adanya pidan penjara yang merupakan bagian dari pidana pokok dalam sistem pidana hilang kemerdekaan.

Istilah “Pemasyarakatan” secara resmi menggantikan istilah kepenjaraan sejak tanggal 27 April1964 melalui amanat tertulis Presiden Soekarno dibacakan pada konferensi Dinas Para Pejabat Kepenjaraan di Lembang Bandung. Amanat ini dimaksudkan dalam rangka “ retooling” dan “reshaping” dari system kepenjaraan yang dianggap tidak selaras dengan adanya ide Pengayoman sebagai konsepsi hukum nasional yang berkepribadian Pancasila. Selanjutnya ide Pemasyarakatan dicetuskan oleh Dr. Saharjo, SH tepatnya pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato penganugrahan gelar Doctor Honoris Causa dibidang ilmu hukum oleh Universitas Indonesia.



BAB II

PEMBAHASAN



Ketika berbicara tentang kejahatan, maka seringnya yang pertama muncul dalam benak kita adalah pelaku kejahatan. Kita biasa menyebut mereka penjahat, kriminal, atau lebih buruk lagi, sampah masyarakat, dan masih banyak lagi. Masyarakat sudah terbiasa, atau dibiasakan, memandang pelaku sebagai satu-satunya faktor dalam gejala kejahatan. Maka tidaklah mengherankan bila upaya penanganan kejahatan masih terfokus hanya pada dndakan penghukuman terhadap pelaku. Memberikan hukuman kepada pelaku masih dianggap sebagai “obat manjur” untuk “menyembuhkan” baik luka atau derita korban maupun kelainan perilaku yang ”di idap” pelaku kejahatan.

Herbert L. Packer dalam bukunya 'The Umits of The Criminal Sanction' menyebutkan bahwa sanksi pidana suatu ketika merupakan penjamin yang utama atau terbaik dan suatu ketika merupakan pengancam yang utama dari kebebasan manusia itu sendiri. Sanksi pidana merupakan penjamin apabila dipergunakan secara hemat, cermat, dan manusiawi. Sementara sebaliknya, bisa merupakan ancaman jika digunakan secara sembarangan dan secara paksa. Faktanya, banyak ditemukan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan viktimisasi terhadap para terpidana. Konsep Lembaga Pemasyarakatan pada level empirisnya, sesungguhnya, tak ada bedanya dengan penjara. Bahkan ada tudingan bahwa Lembaga Pemasyarakatan adalah sekolah kejahatan. Sebab orang justru menjadi lebih jahat setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan. Ini menjadi salah satu faktor dominan munculnya seseorang bekas narapidana melakukan kejahatan lagi, yang biasa disebut dengan residivis.

Pengintegrasian kembali narapidana ke dalam masyarakat harus dilakukan lewat tahapan self realisation process. Yaitu satu proses yang memperhatikan dengan seksama pengalaman, nilai-nilai, pengharapan dan cita-cita narapidana, termasuk di dalamnya latar belakang budayanya, kelembagaannya dan kondisi masyarakat dari mana ia berasal.

Penjara yang telah melakukan segala usaha untuk merabilitasi penjahat tidaklah lebih berhasil dari pada penjara yang membiarkan penghuninya “melapuk” dan bahwa rehabilitasi adalah kebohongan yang diagung-agungkan. Kita melihat kenyataan yang sebenarnya bahwa penjara mengasingkan penjahat dari cara hidup yang wajar sehingga la tidak siap untuk hidup dl jalan yang benar setelah ia dibebaskan dari penjara. Juga kenyataan adanya kekerasan dalam penjara yang merendahkan martabat manusia dl penjara. Yang dimaksud disini adalah, penjara telah mengasingkan penjahat dari cara hidup yang wajar melalui sikap para petugas penjara terhadap para terpidana yang selalu diiringi rasa was-was, mereka merasa setiap saat dalam keadaan bahaya karena mereka dikelilingi oleh penjahat yang dicurigai setiap saat memberontak.

Selain itu jenis keterampilan atau pekerjaan yang ada sangat terbatas dengan upah yang tidak memadai. Ironisnya, hampir seluruh tindak kejahatan yang ditangani oleh Sistem Peradilan Pidana Indonesia selalu berakhir di penjara. Padahal penjara bukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah-masalah kejahatan, khususnya tindak kejahatan di mana "kerusakan" yang ditimbulkan oleh tindak kejahatan tersebut masih bisa di restorasi sehingga kondisi yang telah "rusak" dapat dikembalikan ke keadaan semula, di mana dalam keadilan restoratif mi dimungkinkan adanya penghilangan stigma dari individu pelaku. Dalam menyikapi tindak kejahatan yang dianggap dapat di restorasi kembali, dikenal suatu paradigma penghukuman yang disebut sebagai restorative justice, di mana pelaku di dorong untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya kepada korban, keluarganya dan juga masyatakat.

Berkaitan dengan kejahatan yang kerusakan masih bisa diperbaiki, pada dasarnya masyarakat menginginkan agar bagi pelaku diberikan "pelayanan" yang bersifat rehabilitatif. Masyarakat mengharapkan para pelaku kejahatan akan menjadi lebih baik dibanding sebelum mereka masuk kedalam institusi penjara, Situasi program pembinaan ketrampilan kerja/latihan kerja yang sekarang ini berjalan di dalam dan luar lembaga, Dengan mencari hasil signifikansi program tersebut untuk menjadi faktor penghalang seorang mantan penghuni penjara kembali ke dalam penjara. Dan akan dianalisa seberapa besar signifikansi program pembinaan tersebut telah sesuai dengan nilai-nilai restorative justice system.

Dengan munculnya peace making criminology yang menawarkan suatu pilihan tentang bentuk penghukuman yang bersifat non-violence dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan, melibatkan partisipasi aktif korban, bersatu untuk mengintegrasikan pelaku ke dalam masyarakat, melalui suatu mekanisme mediasi, yang kemudian dikenal dengan restorative justice.

Restorative justice adalah suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibatnya di masa yang akan datang. Dilihat dengan kaca mata restorative justice, tindak pidana adalah suatu pelanggaran terhadap manusia dan relasi antar manusia. Tindak pidana menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menentramkan hati.

Korban, dalam pandangan restorative justice, adalah orang yang menjadi target atau sasaran kejahatan, anggota keluarganya, saksi mata, anggota keluarga pelaku, dan masyarakat secara umum. Tindak pidana memunculkan kewajiban dan liabilitas. Pelaku harus dibantu untuk sadar akan kerugian atau kerusakan yang timbul dan dibantu dalam menunaikan kewajibannya untuk secara maksimal memulihkan kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat dari perbuatannya. Kesadaran yang muncul, keinginan untuk memulihkan, dan pelaksanaan pemulihan kerugian atau kerusakan diharapkan muncul karena kerelaan dari pelaku tindak pidana bukan dikarenakan adanya paksaan dari pihak lain, Di sisi lain, masyarakat juga mempunyai kewajiban terhadap korban dan pelaku tindak pidana dalam mengmtegrasikan mereka kembali ke dalam masyarakat dan menjamin terbukaluasnya kesempatan bagi pelaku untuk dapat memperbaiki din dan kembali aktif di dalam masyarakat.

Kebutuhan dan keselamatan korban menjadi perhatian yang utama dari proses restorative justice. Korban harus didukung dan dapat dilibatkan secara langsung dalam proses penentuan kebutuhan dan hasil akhir dari kasus tindak pidana yang dialaminya. Namun dengan demikian bukan berarti kebutuhan pelaku tindak pidana diabaikan. Pelaku tindak pidana harus direhabilitasi dan direintegrasikan ke dalam masyarakat. Konsekuensi dari kondisi mi mengakibatkan perlunya dilakukan pertukaran informasi antara korban dan pelaku tindak pidana secara langsung dan terjadinya kesepakatan yang saling menguntungkan di antara keduanya sebagai hasil akhir dari tindak pidana yang terjadi.

Proses restorative justice merupakan proses keadilan yang sepenuhnya dijalankan dan dicapai oleh masyarakat. Proses yang benar-benar harus sensitif terhadap kebutuhan masyarakat dan benar-benar ditujukan untuk mencegah dilakukannya kembali tindak pidana. Hal ini menjadikan keadilan sebagai sesuatu yang penuh dengan pertimbangan dalam merespon kejahatan dan menghindari terjadinya stigmatisasi. Sehingga sangat disadari perlu dijalankannya suatu mekamsme monitoring di dalam masyarakat terhadap pelaksanaan hasil akhir dari penyelesaian suatu tindak pidana, menyediakan dukungan, dan dibukanya kesempatan yang luas bagi stakeholder kunci. Hasil analisa terhadap existing legal framework dan dikaitan dengan perspektif restorative justice adalah:

• Konsep Sistem Pemasyarakatan dalam instrumen nasional tentang reaksi negara terhadap orang yang telah divonis melanggar hukum, yang diilhami oleh 10 Prinsip Pemasyarakatan dari Dr. Sahardjo, memperlihatkan kecenderungan nilai dan pendekatan yang hampir sama dengan nilai dan pendekatan yang terdapat dalam instrumen internasional tentang perlakuan terhadap tahanan dan narapidana, sebagaimana termuat dalam Peraturan-peraturan Standar Minimum (Perserikatan Bangsa Bangsa) bagi Perlakuan terhadap Narapidana, resolusi 663 C (XXIV)/1957 dan resolusi 2076/1977. Meskipun dalam undang-undang tentang penghukuman dalam sistem peradilan Indonesia tidak diatur secara detail perihal perlakuan minimal yang diberikan oleh negara. Baik Konsep Sistem Pemasyarakatan maupun Peraturan-peraturan Standar Minimum Bagi Perlakuan terhadap Narapidana menganut filosofi penghukuman yang diwarnai pendekatan rehabilitatif, yaitu pendekatan yang menganggap pelaku pelanggar hukum sebagai pesakitan dan karenanya harus disembuhkan.

• Hak-hak narapidana atau orang-orang yang dipenjara sebagaimana tercantum dalam Peraturan-peraturan Standar Minimum (Perserikatan Bangsa Bangsa) bagi Perlakuan terhadap Narapidana, resolusi 663 C (XXTV)/1957 dan resolusi 2076/1977, sebagian besar juga diatur dalam instrumen-instrumen nasional.

• Hak-hak korban salah pemidanaan dan korban penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, hal mana secara jelas dan detail diatur dalam instrumen-instrumen internasional tidak diatur dengan jelas dalam instrumen nasional, kecuali dalam Konvensi

Ada perbedaan yang cukup signifikan antara aneka penghukuman terhadap narapidana yang melakukan berbagai pelanggaran disiplin lembaga (melakukan pelanggaran atas aturan dan tata tertib lembaga penahanan/penjara). Dalam instrumen nasional, terdapat hukuman tutupan sunyi maupun hukuman untuk menghentikan atau menunda hak tertentu untuk jangka waktu tertentu bagi narapidana yang dianggap melakukan pelanggaran hukuman disiplin. Padahal dalam instrumen-instrumen internasional, bentuk hukuman yang demikian ini dilarang.

Mengenai kelengkapan keamanan yang standar bagi petugas lembaga penahanan atau pemenjaraan dalam menjalankan tugas kesehariannya, perlu sangat selektif dalam penggunaan senjata api. Dalam instrumen nasional, penggunaan senjata api justru dinyatakan secara eksplisit sebagai satu kondisi yang umum/biasa.

Dalam kegiatan pengenalan lingkungan bagi narapidana yang baru masuk ke lembaga pemenjaraan, yang pada saat itu diberikan pengenalan fisik lingkungan, juga seyogyanya diberikan pengenalan atas peraturan-peraturan yang eksis dalam lembaga, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh narapidana, juga tentang hak dan kewajiban narapidana. Bila dalam instrumen internasional, informasi-informasi tersebut wajib diberikan oleh pejabat lembaga pemenjaraan, tetapi dalam instrumen nasional pemberian pengenalan lingkungan ini diberikan oleh kepala blok. Kepala blok adalah narapidana, yang biasanya dipilih atas kualifikasi pendeknya sisa masa hukuman dan perilaku patuh “hokum” (sesungguhnya hanya patuh kepada petugas) serta memiliki kewibawaan atas narapidana lain, pihak yang diberikan tanggung jawab oleh petugas yang berwenang dalam lembaga sebagai penyambung lidah petugas, dan menjadi penanggung jawab atas ketertiban dan keamanan di wilayah bloknya yang terdiri atas beberapa kamar dan dihuni oleh sejumlah narapidana.

Dalam instrumen internasional, secara jelas diatur tentang keberadaan lembaga pengawas yang independen (ombudsman atau oversight committee) atas bekerjanya lembaga-lembaga dan administrasi pemenjaraan, untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga ini telah bekerja sebagaimana aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga yang independen ini juga memiliki otoritas atas akses yang luas ke dalam lembaga pemenjaraan dan terhadap narapidana. Narapidana pun memiliki hak untuk menyampaikan keluhan kepada lembaga. Pengawas yang independen ini secara bebas dan tanpa didengarkan oleh pejabat lembaga pemenjaraan. Tentang lembaga pengawas yang independen ini tidak diatur dalam instrumen nasional.

Prinsip-prinsip dasar bahwa pengaturan lembaga pemenjaraan harus meminimalkan berbagai perbedaan diantara kehidupan dalam lembaga dengan kehidupan bebas, yang bertujuan untuk mengurangi pertanggung jawaban para narapidana karena martabat mereka sebagai insan manusia, juga dianut oleh instrumen nasional.

Hal-hal tentang pencatatan identitas diri narapidana, kategori-kategori penempatan narapidana, akomodasi, kebersihan pribadi, pakaian narapidana dan tempat tidur, makanan, pelayanan kesehatan, dan lain-lain, mesldpun tidak diatur secara rinci sebagaimana dalam Standard Minimum Rules (UN), dalam instrumen nasional pun hampir semuanya telah diatur, walaupun memang dengan kualitas yang lebih rendah ketimbang ketentuan yang secara eksplisit disebut dalam Standard Minimum Rules (UN). Misalnya, dalam hal pemberian pakaian, perlengkapan tidur, ketersediaan obat-obatan dan petugas medis demikian pula masalah sanitasi dan ventilasi kamar atau sel narapidana.

Berkaitan dengan restorative justice, maka terdapat banyak sekali hal yang terdapat dalam ketentuan internasional ataupun nasional yang terkait dengan penahanan/pemenjaraan sebagai kegiatan terminal yang harus memiliki kontribusi pada kehidupan yang lebih baik, minimal sama, pada diri pelanggar hukum pasca penghukuman. Penekanan pada pemberian pelatihan vokasional sebagai bekal di masa depan, adalah salah satu bentuknya. Dengan kata lain, penghukuman tidak lagi merupakan instrumen retributif ataupun rehabilitatif tetapi juga restoratif. Walaupun demikian, masih berkaitan dengan ide restorative justice, maka terdapat banyak sekali hal yang belum diatur dalam ketentuan internasional ataupun, apalagi, nasional. Pemenuhan hak-hak asasi tahanan dan narapidana memang tidak dapat disingkirkan, namun seyogyanya dilaksanakan bersamaan dan seimbang dengan pemenuhan hak-hak asasi pihak-pihak yang terkait dengan pelaku kejahatan. Tidak hanya itu, sistem pemasyarakatan yang secara konsisten dan optimal menganut pemikiran restorative justice, sebenarnya tidak menuntut diberlakukannya berbagai hal yang selama ini telah diatur dalam ketentuan internasional ataupun nasional mengenai pembinaan ataupun perlakuan terhadap narapidana.

Perspektif restorative justice juga menuntut diadakannya pembentukan ataupun perubahan (bila sebelumnya sudah terbentuk) menyangkut lembaga-lembaga lain di luar lembaga pemasyarakatan guna bersama-sarna lembaga pemasyarakatan merestorasi perilaku jahat atau menyimpang dari narapidana. Baik ketentuan mternasional maupun nasional tidak menyinggung hal itu. Ide restorative justice menghendaki agar proporsi lembaga-lembaga lain tersebut cukup signifikan dibandingkan dengan lembaga pemasyarakatan, melambangkan tersedianya.cukup alternatif dalam rangka pemberian sanksi sosial bagi anggota masyarakat yang melakukan kejahatan dan penyimpangan.

Keadaan Di lapangan:

overpopulation, berimbas kepada banyak persoalan seperti keterbatasan ruang, fasilitas pembinaan, fasilitas-fasiltas dasar seperti tempat tidur, pakaian, dll. Ancaman keributan atau kerusuhan dalam lembaga, kontrol dan perhatian petugas yang terbatas akibat perbandingan yang tidak ideal antara jumlah petugas dengan narapidana, akses terhadap kegiatan-kegiatan pembinaan dan keterampiian kerja yang sangat terbatas.

indikator kebehasilan pembinaan dalam lembaga cenderung dilihat oleh pejabat lembaga melalui sejauh mana kepatuhan narapidana terhadap peraturan lembaga yang direpresentasikan oleh ada tidaknya pelarian dan keributan dalam lembaga dengan demikian maka prioritas utama pembinaan adalah menciptakan kestabilan keamanan dalam lembaga melalui peraturan-peraturan yang ketat, sanksi hukum yang keras (meskipun tidak ada kepastian dan kejelasan). Karena berprioritas pada kestabilan dan keamanan institusi, maka program pembinaan berjalan dengan semangat 'asal ada kegiatan'. Minimnya anggaran juga menyebabkan Lapas sulit mengatur program kegiatan yang benar-benar tepat sasaran. Anggaran terbesar diserap oleh kebutuhan akan makanan bagi napi.

pelatihan kerja atau keterampilan, seringnya hal itu tidak sesuai dengan karakteristik, minat dan keinginan mereka, atau sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi di luar lembaga. Ketertinggalan teknologi dan tidak bervariasinya pemberian keterampilan justru menyebabkan kegiatan menjadi tidak efektif, dengan biaya produksi yang tinggi dan hasil yang tidak maksimal. maka, tidaklah terlalu mengherankan bila hal tersebut menyebabkan kebanyakan bekas narapidana menemui kesulitan untuk berintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Selain, tentu saja, persoalan stigma negatif yang menempel pada 'label' bekas narapidana menyebabkan banyak perusahaan atau majikan tidak mau menerima 'eks napi' sebagai pegawainya.

Program pembinaan dititikberatkan pada kegiatan pembinaan agama karena pejabat yang berwenang memandang kejahatan sebagai dosa, sehingga konsep tentang tobat dan akhlak, masih sangat kental. Menurut mereka, persoalan kejahatan adalah persoalan tidak adanya iman yang kuat dari para pelakunya

Penempatan narapidana di dalam Lapas juga menimbulkan "korban" baru (secondary but indirect victimisation). Napi sudah berkeluarga, mengharuskan istri dan keluarganya (seperti orangtua, saudara, dll.) untuk menanggung biaya hidup anak-anaknya. Mereka tidak ingin kembali ke tempat tinggal asalnya menggambarkan bahwa tidak ada upaya reintegrasi, baik antara pelaku dengan korban, juga antara pelaku dengan masyarakat, yang mestinya menjadi inisiatif dan dilakukan oleh sistem peradilan. Realitas program pembinaan narapidana di dalam dan di luar lembaga, tidak bisa dipisahkan dari kondisi sumber daya petugas yang secara umum tidak cukup kapabel.

Dalam melaksanakan pembinaan Lapas terdapat faktor-faktor yang mendapat perhatian karena dapat berfungsi sebagai faktor pendukung dan lebih lagi yang perlu diperhatikan yakni apabila terdapat sebagai faktor yang menjadi kendala. Munculnya kendala-kendala tersebut tentunya perlu untuk segera dicari pemecahannya agar dalam proses pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Adapun kendala-kendala tersebut antara lain :

1. Dana

Dana merupakan faktor utama yang menunjang untuk pelaksanaan pembinaan anak didik pemasyarakatan dalam pelaksanaannya maka dibutuhkan peralatan dan bahan-bahan. Sebab program pembinaan tidak hanya 1(satu) macam saja melainkan banyak macamnya sesuai dengan bidang minat maupun pekerjaan atau keterampilan yang mungkin diperlukan untuk kebutuhan dan kepentingan bagi napi setelah mereka keluar dari Lapas. Kurang atau tidak adanya dana menjadi salah satu faktor penyebab yang menjadi faktor penghambat bagi pelaksanaan pembinaan, karena dapat mengakibatkan tidak berjalan dan tidak terealisasinya semua program pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan karena sangat minimnya dana yang tersedia

2. Petugas

Dalam pembinaan, petugas mempunyai peran yang sangat penting. Hal yang menjadi dasar yang dapat mempengaruhi pola perilaku dan bertindak para petugas tentunya berupa tingkat pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan sistem pemasyarakatan itu sendiri. Sehingga petugas dituntut untuk dapat mengerti tentang persoalan-persoalan yang timbul demi lancarnya proses pembinaan tersebut.

3. Narapidana

Keberhasilan dari terlaksananya program pembinaan terhadap napi tidak hanya tergantung dari faktor petugasnya, melainkan juga dapat berasal dari faktor napi itu sendiri juga memegang peran yang sangat penting. Adapun hambatan-hambatan yang berasal dari narapidana antara lain :

a. Tidak adanya minat

b. Tidak adanya bakat

c. Watak diri

4. Sarana dan fasilitas pembinaan

Kurangnya peralatan atau fasilitas baik dalam jumlah dan mutu juga banyaknya peralatan yang rusak menjadi salah satu faktor penghambat untuk kelancaran proses pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana, karena dari semuanya itu tidak tertutup kemungkinan faktor tersebut menjadi penyebab tidak aman dan tertibnya keadaan di dalam penjara.

5. Kualitas program pembinaan

Kualitas dan bentuk-bentuk program pembinaan tidak semata-mata ditentukan oleh anggaran maupun sarana dan fasilitas yang tersedia. Tetapi diperlukan program-program pembinaan yang kreatif dan murah serta mudah untuk dilakukan, sehingga dapat berdampak sebagai pembelajaran yang optimal bagi napi sebagai bekal keterampilannya untuk kelak setelah keluar dari Lapas.

6. Kesejahteraan petugas

Disadari sepenuhnya bahwa faktor kesejahteraan petugas pemasyarakatan di indonesia memang dibilang masih memprihatinkan, hal ini disebabkan karena keterbatasan dana dan kemampuan untuk memberikan tunjangan bagi petugas pemasyarakatan. Maka imbalan yang diperolehnya menjadi belum seimbang dibandingkan dengan tenaga yang mereka sumbangkan untuk bekerja siang dan malam tanpa mengenal lelah di dalam Lapas. Namun pada dasarnya faktor kesejahteraan petugas ini jangan sampai menjadi faktor yang menyebabkan lemahnya pembinaan dan keamanan serta ketertiban di dalam Lapas.

7. Masyarakat dan pihak korban

Pada dasarnya masyarakat juga merupakan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembinaan terhadap napi, karena masyarakat secara tidak langsung menjadi penentu berhasil tidaknya proses pembinaan di Lapas. Dalam hal pembinaan berupa program integrasi, masih terdapat kendala-kendala seperti kebanyakan lingkungan masyarakat dan pihak korban tidak mengizinkan kepadanya untuk kembali lagi ke masyarakat meskipun hanya sebentar.



BAB III

PENUTUP



Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pengayoman serta pemasyarakatan narapidana, akan tetapi disisi lain Lembaga Pemasyarakatan memang tidak bisa memberikan suatu jaminan, bahwa warga binaan yang sudah dibina itu pasti mau mentaati peraturan dan tidak melakukan kejahatan lagi, serta juga tidak ada jaminan bahwa program yang dilaksanakan dalam rangka pengayoman serta pemasyarakatan warga binaan pasti membawa hasil yang memuaskan.

Pembinaan yang diberikan kepada narapidana yang berorientasi pada masa depan yang cerah dapat diwujudkan, apabila narapidana itu secara sungguh-sungguh menyadari bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada mereka bukanlah dimaksudkan untuk membalas perbuatan yang dilakukan oleh warga binaan itu, akan tetapi untuk mengayomi serta memasyarakatkan napi itu kejalan yang benar agar mereka menjadi manusia yang baik dan bertanggung jawab sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas untuk memulihkan terbentuknya kesatuan hubungan hidup kehidupan dan penghidupan narapidana sebagai Individu, anggota masyarakat dan Makhluk Tuhan YME, selain itu juga untuk melaksanakan perawatan tahanan, pembinaan dan pembimbingan narapidana dalam kerangka penegakan hukum, pencegahan dan penaggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan HAM.

Saran

1. Perlunya pengiriman pegawai untuk mengikuti program kekhususan yang dilaksanakan instansi lain yang berkaitan dengan kegiatan keterampilan.

2. Perlunya kerjasama dengan instansi lain untuk memasarkan hasil produk napi di Lapas, apabila ada produk yang dihasilkan.

3. Program dan ragam pembinaan terhadap narapidana hendaknya dilaksanakan secara efektif dan kreatif serta berdaya guna untuk pengembangan kepribadian serta peningkatan keterampilan bagi narapidana.

4. Kesejahteraan petugas pada umumnya dan petugas pemasyarakatan pada khususnya hendaknya lebih diperhatikan dan ditingkatkan kesejahteraannya oleh Pemerintah, mengingat pengabdian yang mereka berikan untuk kepentingan bangsa dan negara bukna untuk kepentingan mereka sendiri.



DAFTAR PUSTAKA



Arswendo Atmowiloto, Hak-Hak Narapidana, Elsam, Jakarta, 1996



Harsono HS, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta, 1995.



Lamintang P.A.F., Drs.SH., Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 1984.



Nur Rochaeti, SH. MHum, Pembinaan narapidana di LP Kedung Pane Semarang, Majalah Hukum Undip, Semarang, 2004.



Nur Rochaeti, SH. Mhum, Sejarah Perkembangan Penjara: Dari Bui Ke Pemasyarakatan, Bahan Kuliah Penologi, Penologi Suatu Pengantar



Sudarto, SH, hukum Pidana 1, Yayasan Sudarto : FH Undip, Semarang, 1991



Suatu Laporan dari ASIA WATCH, Kondisi-Kondisi Penjara Di Indonesia, 1990

www.nicic.org. Keadilan Restoratif, diambil dari Tony Marshall, yang dikutip dalam Restorative Justice Of Printiciple. Kelompok Kerja PBB

Senin, 01 Agustus 2011

MANUSIA



Kenapa MANUSIA Diuji?

Surah Al-Ankabut ayat 2-3

Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan:"Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.


Surah Al-Baqarah ayat 216

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

KENAPA UJIAN SEBERAT INI?

Surah Al-Baqarah ayat 286

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.


RASA FRUSTASI?

Surah Al-Imran ayat 139

Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.

BAGAIMANA AKU HARUS MENGHADAPINYA?

Surah Al-Imran ayat 200

Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.

Surah Al-Baqarah ayat 45

Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu',

APA YANG AKU DAPAT DARI SEMUA INI?

Surah At-Taubah ayat 111 Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.



KEPADA SIAPA AKU BERHARAP?

Surah At-Taubah ayat 129

Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Ilah selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal



AKU TAK DAPAT BERTAHAN LAGI!!!!!

Surah Yusuf ayat 87

dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.



Surah An-Nisaa' ayat 86

Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik, atau balaslah(dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.



Subhanallah

Mari kita berbenah dan terus berbenah..untuk memepersembahkan yang terbaikdalam masa hidup kita... Dengan torehan kemuliaan dan semangat pantang menyerah... Dimanapun. kapanpun dan dengan siapapun..selama ALLAH SWT menjadi "..just The ONE goal..“ Insya Allah akan "bahagia" sebagaimana doayang sering terlantun untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.