ZAKAT YANG DIBERIKAN KEPADA DELAPAN ASHNAF YANG DISEBUTKAN AL-QUR’AN YAITU :
1. FAKIR, yaitu orang yang sama sekali tuna harta dan tidak dapat mencukupi kebutuhannya sendiri.
2. MISKIN, yaitu orang yang mempunyai harta tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhannya.
3. AMIL, yaitu orang-orang yang mengella; menerima dan menyalurkan zakat.
4. MUALLAF, yaitu orang-orang kafir yang diharapkan memeluk Islam jika diberi harta atau untuk menghindari kejahatan mereka terhadap kaum Muslim.
5. RIQAAB, yaitu budak yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau harta lainnya.
6. GHAARIMUUN, yaitu orang-orang yang berpiutang tetapi tidak mampu membayarnya.
7. FISABILILLAH, yaitu orang-orang yang ikut berperang dan tidak mendapat gaji dari pimpinan(pemerintah), meskipun mereka ini orang-orang kaya.
8. IBNUSABIIL, yaitu musafir yang kehabisan bekal.
MISKIN, yaitu orang yang mempunyai harta tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar